Iklan

Sengketa Kode Etik Polres Padang Sidempuan: Perdamaian dengan Warga Tak Gugurkan Proses Hukum Propam Polda Sumut?

REDAKSI
09 Mei 2026, 5/09/2026 12:38:00 AM WIB Last Updated 2026-05-09T07:38:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Foto Ilustrasi Oknum Polisi atas dugaan langgar etik


MEDAN, MOSINEWS – Penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah personel Polres Padang Sidempuan pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya upaya paksa terhadap seorang warga, RAS (36), untuk mengaku sebagai bandar narkoba (BD), yang kemudian berakhir dengan kesepakatan damai.



Peristiwa tersebut bermula saat personel Polres Padang Sidempuan mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kota Padang Sidempuan. Namun, penangkapan RAS (36) dinilai menyalahi aturan prosedural kepolisian. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak kepolisian dan RAS kemudian menempuh jalur perdamaian melalui surat perjanjian yang diketahui oleh Bidang Propam Polda Sumut.



Konfirmasi Bid Propam Polda Sumut

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang personel Bid Propam Polda Sumut berpangkat Iptu membenarkan adanya perdamaian tersebut.

"Benar, kedua pihak telah berdamai, baik personel Polres Padang Sidempuan maupun RAS," ujarnya.



Namun, ketika disinggung mengenai kelanjutan penegakan hukum terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan para personel tersebut, ia menyatakan, "Kalau itu (perdamaian) sudah ada, maka sudah tidak ada lagi pelanggaran."



Pernyataan tersebut memicu pertanyaan besar terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.



Tinjauan Hukum: Perdamaian Bukan Penghenti Etik

Secara regulasi, pelanggaran kode etik kepolisian tidak otomatis gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri, terdapat perbedaan mendasar antara perkara pidana dan pelanggaran etik:



Marwah Institusi: Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berfokus pada integritas anggota. Meski korban memaafkan, Divpropam tetap berwenang memproses pelanggaran untuk menjaga citra institusi.



Sanksi Administratif: Menurut Perpol No. 7 Tahun 2022, pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat. Perdamaian hanya dapat dijadikan pertimbangan untuk memperingan sanksi, bukan sebagai alasan penghentian perkara (SP3) layaknya delik aduan dalam hukum pidana.



Potensi PTDH: Jika pelanggaran masuk kategori berat, personel yang bersangkutan tetap terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik.



Publik kini menunggu ketegasan Kapolda Sumatera Utara dalam mengawasi kinerja Bid Propam, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di mana pelanggaran prosedur kepolisian dapat diselesaikan hanya dengan "surat perdamaian" tanpa adanya sanksi disiplin yang transparan. (R. Duha / Red)








Komentar

Tampilkan

Terkini