REDAKSI
MEDIA ORGANISASI SIBER INDONESIA,NEWS ( MOSI )
Dewan Pembina : Franky Manalu STh, SH
Dewan Penasehat : Brigjend Al Romi Hutagaol
: Kolonel Marinir Datuk Sinaga, S.E.,M.M.,M.Tr.
: Jarunjung Hutagaol,M.MA
: Urupan Pangaribuan, ST
: Om Fress
Pimpinan Umum : Rudi Hutagaol
Pimpinan Redaksi : Muhammad Zulfahri TJ
Redatur Pelaksana : Julianto Marbun
Dewan Redaksi : Marolop Sihotang, Wda
Penasehat Hukum : Henry Pakpahan, SH., MH
: Yudi Efraim Karo Karo SH
: Three One Gulo, SH., MH
IT Web : Aswin Kurniadi
: D. Awi
Konten Kreator : Didi Admawijaya, SE
: Andre
Publisher : Tim
All Tim
Staff Redaksi : Ratih Duha
: Tuty Indrawati Harahap
: Fatimah Ayu Ningsih
: Frans Siagian
Kordinator Sumut : Salmon Sihombing
Wartawan Sumut : Irvan Simaremare
Wartawan Sumut : Ruben Palato Pakpahan
Kabiro Medan : Habib
: Januar H.P Panjaitan
Staff Investigasi : Kloster N Pakpahan
Korwil Se-Tapanuli : Robin Simanjuntak
Kaperwil Sumatera Selatan : Jusup Sitanggang
Kabiro Taput : Hotna T Simorangkir, ST
Wartawan Taput : Fransjun S Pangidion Manalu, S.S
Wartawan Taput : Mard Ruben Simanjuntak
Wartawan Taput : Anton Sitompul
Wartawan Taput : Horas Lumbantobing
Kabiro Balige :
Kabiro Paluta : Ongku Permohonan Harahap
Kabiro Sibolga :
Kabiro Tapsel : Zainal Abidin Zendato
Kabiro Madina :
Kabiro Langkat :
Kabiro Deliserdang :
Kabiro Tanah Karo :
SK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : AHU- 073886.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP : 50.889.099.3-125.000
NIB : 0505240046519
ID PERS - DEWAN PERS : 37569
PERINGATAN : Wartawan Media Organisasi Siber Indonesia,News Dalam Garis Tugas Jurnalistik di Lengkapi Kartu PERS, Surat Tugas Berbarcode Dengan Masa Berlaku Aktif. Kami tidak berdiskusi bila ada oknum yang mengatasnamakan Media Organisasi Siber Indonesia,News tetapi namanya tidak ada di Box Redaksi atau masa berlaku Aktif sudah kadaluarsa.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis Media Organisasi Siber Indonesia,News Ada Tanpa Tercantum Namanya di Box Redaksi atau masa aktif idcard nya sudah kadaluarsa Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Media Organisasi Siber Indonesia,News, atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi yang merasa di Rugikan oleh Oknum yang mengaku mengatasnamakan Jurnalis Media Organisasi Siber Indonesia,News Ada Tanpa Tercantum Namanya di Box Redaksi atau masa aktif idcard nya sudah kadaluarsa Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Media Organisasi Siber Indonesia,News, atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

