Iklan

Sekolah Rakyat Dibangun di Lahan Sengketa, Ahli Waris Minta Presiden Hentikan Proyek Pemko Medan...!!!

MOSINEWS
31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T22:51:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Medan, Sumatera Utara MediaOrganisasiSiberIndonesia.comPembangunan proyek Sekolah Rakyat oleh Pemerintah Kota Medan menuai polemik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum di Pengadilan Negeri Medan. Ahli waris Teridah br Barus mengklaim lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah milik keluarga mereka berdasarkan. Medan 01/02/2026.


Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 1632/A/I/15. Saat ini, status lahan tersebut masih dalam proses persidangan dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/PN Medan dan telah memasuki sidang perdana pada 27 Januari 2026. Meski proses hukum masih berjalan, pembangunan di lokasi tersebut tetap dilakukan. Ahli waris mengaku belum pernah menerima kompensasi atau ganti rugi dari Pemerintah Kota Medan.


“Kami hanya meminta hak kami dihormati. Tanah ini masih dalam proses hukum, tetapi pembangunan tetap berjalan,” ujar salah satu ahli waris saat ditemui wartawan, Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, S.H. dan Yudi Karo-Karo, meminta Pemerintah Kota Medan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendesak Wali Kota Medan agar menghentikan pekerjaan di atas lahan yang masih disengketakan. Ini untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan,” kata Henry Pakpahan.


Pihaknya juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyikapi persoalan tersebut. “Kami percaya Presiden tidak akan membiarkan proyek pemerintah dibangun di atas lahan yang masih bersengketa. Kami berharap ada perintah untuk menghentikan sementara pembangunan sampai perkara ini selesai,” ujarnya.


Secara hukum, kuasa hukum menilai tindakan pembangunan di atas objek sengketa berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum yang mewajibkan penggantian kerugian materiel dan immateriel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembangunan di atas lahan sengketa tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.


Kasus ini menambah daftar polemik pembangunan proyek publik yang bersinggungan dengan persoalan pertanahan dan hak masyarakat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menghormati proses hukum dan perlindungan hak warga.


(R.Duha).

Komentar

Tampilkan

Terkini