• Jelajahi

    Copyright © MOSINEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kuasa Hukum Karyawan PT Unibis Keberatan Kliennya Belum Terima Hak Pascakecelakaan Kerja, Klaim Diusir Saat Bertemu HRD

    28 Juli 2026, 7/28/2026 04:03:00 AM WIB Last Updated 2026-07-28T11:04:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN, MOSINEWS – Kuasa hukum karyawan PT Unibis, Fifi Savitry SH, menyatakan keberatan karena kliennya, Sukiran (57), warga Kalumpang, Kecamatan Hamparan Perak, hingga kini disebut belum menerima hak-haknya setelah mengalami kecelakaan kerja.

    Menurut Fifi, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada perusahaan. Upaya penyelesaian juga dilakukan melalui pertemuan dengan pihak HRD PT Unibis di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia.

    Namun, fifi Savitry SH,mengaku pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, ia mengklaim dirinya bersama korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

    "Kami malah diminta keluar. Disebutkan bahwa ini bukan urusan kami dan nanti pengacara PT Unibis yang akan mengurusnya," ujar Fifi menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan saat pertemuan tersebut.


    Fifii berharap PT Unibis memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, mengingat kliennya mengalami kecelakaan kerja saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

    "Lanjut" Ia juga mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT Unibis, Asman Siagian, SH., MH.

    Dalam komunikasi itu, kata Fifi, "pihak perusahaan hanya menyatakan kesediaan membayar upah korban selama dua bulan".

    Menurut Fifi Savitry SH, tawaran tersebut belum memenuhi hak yang seharusnya diterima kliennya. Karena itu, ia meminta manajemen PT Unibis segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini