Medan Deli, Medan - Sumatera Utara MediaOrganisasiSiberIndonesia.comSurat permohonan konfirmasi tentang dugaan pembuangan limbah yang dilayangkan oleh DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) ditolak oleh CV Kober, Johanes perwakilan dari CV Kober mengatakan akan menanggapi Surat Konfirmasi tersebut apabila pihak Pemerintah kota Medan sudah melakukan panggilan terhadap perusahaan. Medan 02/03/2026.
Pemerintah kota Medan khususnya Dinas Lingkungan Hidup dinilai perlu lebih serius dalam penanganan atau penindakan terhadap perusahaan / Pabrik yang beroperasi Ilegal tanpa ijin yang seharusnya dipenuhi. Seperti satu perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan perabot rumah tangga berbahan plastik.
CV Kober salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik, berlokasi di jalan KL Yos Sudarso Medan ini diduga abai dengan pentingnya izin yang harus dilengkapi. CV Kober juga diduga masih melakukan pembuangan limbah Perusahaan langsung ke aliran sungai Deli. Hal ini terungkap dari hasil temuan investigasi DPD Media Organisasi Siber Indonesian (MOSI) kota Medan.
Seperti pantauan tim Wartawan di lokasi, tepat di belakang pabrik CV Kober ini ditemukan adanya sumber pembuangan limbah berwarna pekat berbusa, limbah ini diduga kuat sengaja dibuang oleh perusahaan CV Kober, dimana lokasi pembuangan limbah ini ada diantara bangunan CV Kober.
DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) melalui ketuanya Rudi Hutagaol meminta dengan tegas kepada Pemko Medan, Walikota Medan, khususnya Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung melakukan pemesanan mendalam dengan Perusahaan CV Kober.
Menurut Rudi, CV Kober diduga tidak memiliki yang sah , seperti izin Pengelolaan Air Limbah ( IPAL ) , UKL-UPL/ Amdal sesuai dengan izin yang terdaftar diduga berbeda dengan aktivitas perusahaan yang saat ini beroperasi.
Dalam penyampaian terakhirnya, Rudi menegaskan akan segera menyurati Diana lingkungan hidup kota Medan dan meminta Walikota Medan, Dinas Lingkungan Hidup kota Medan untuk melakukan klarifikasi izin CV Kober, khususnya izin dari lingkungan hidup dan ijin Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Perlu tindakan tegas Pemko Medan, khususnya lingkungan hidup kota Medan untuk melakukan tindakan tegas dan pemberian sanksi terhadap CV Kober apabila terbukti tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, untuk membantah dugaan adanya keterlibatan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga berjalan ilegal.
(R.Duha).



