Medan, Sumatera Utara MediaOrganisasiSiberIndonesia.comSudah berulang kali upaya konfirmasi dilakukan, namun PT Industri Pembungkus Internasional (IPI) yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 kembali menghindar dari kehadiran sejumlah wartawan. Padahal, perusahaan tersebut telah dinyatakan tidak memiliki Izin Lingkungan dan Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Rabu 10/12/2025.
Tim wartawan yang tergabung dalam Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) turun langsung ke lokasi operasional PT IPI. Kehadiran tim media itu menunjukkan bahwa pihak perusahaan terkesan mengabaikan peringatan resmi dari DLH Kota Medan.
Sebelumnya, berdasarkan surat balasan resmi DLH Kota Medan atas permohonan klarifikasi MOSI, DLH memastikan bahwa PT IPI belum mengantongi Izin Lingkungan maupun Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang seharusnya menjadi syarat utama operasional industri yang menghasilkan limbah.
Namun ironisnya, setelah surat resmi itu diterima, tim wartawan MOSI masih menemukan aktivitas dugaan pembuangan limbah ke drainase warga. Bahkan kali ini yang keluar dari saluran tersebut bukan hanya cairan, melainkan asap putih tebal berbau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi PT IPI.
Akibat paparan asap tersebut, salah seorang wartawan yang berada di lokasi mengalami pusing dan mual, diduga karena menghirup gas atau uap kimia dari limbah yang diduga dibuang langsung ke lingkungan masyarakat.
Anehnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari DLH Kota Medan maupun Pemko Medan. Walikota Medan Riko Putra Bayu Waas dinilai tidak mengambil langkah konkret meski PT IPI terbukti belum memiliki izin. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa PT IPI memiliki “beking kuat” sehingga terkesan kebal dari penindakan.
Ketua DPD MOSI, Rudi Huta Gaol, menegaskan bahwa bebasnya aktivitas ilegal PT IPI telah menimbulkan tanda tanya besar.
> “Bebasnya kegiatan pabrik PT IPI ini menguatkan dugaan bahwa ada beking hebat yang melindungi mereka. Pelanggaran yang seharusnya berakibat sanksi malah tidak dijalankan,” ujarnya.
Rudi memastikan MOSI akan mengambil langkah lebih luas. Ia akan kembali menyurati PT IPI, PT KIM, DLH Kota Medan, Walikota Medan, Gubernur Sumut, Kejati Sumut hingga Polda Sumut untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan yang hingga kini enggan membuka informasi.
Sementara itu, Ketua Divisi Investigasi MOSI, Marolop Sihotang, menegaskan bahwa bila PT IPI terus menghindar, pihaknya akan menggandeng berbagai elemen masyarakat.
> “Jika PT IPI tetap tidak mau klarifikasi, kami akan berkoordinasi dengan masyarakat, aliansi pemerhati lingkungan, hingga mahasiswa untuk mendesak perusahaan tersebut buka suara dan menyelesaikan persoalan izin ini,” tegasnya.
Kasus PT IPI kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya soal pembuangan limbah, tetapi juga dugaan adanya pembiaran dari pihak pemerintah. MOSI berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
(Tim / R.Duha).





