• Jelajahi

    Copyright © MOSINEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPD MOSI Soroti Aktivitas Pergudangan Pengangkutan BBM Di Jati Rejo, Ada Apa Dengan Polsek Medan Tembung

    MOSINEWS
    13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T11:27:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Medan, Sumatera Utara MediaOrganisasiSiberIndonesia.comGudang yang berdekatan dengan pemukiman warga dianggap menimbulkan kekhawatiran akan dampak aktivitas Truck Tangki berwarna putih biru bermerek Transportir diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar, kelak terjadi hal yang tidak diharapkan seperti kebakaran hingga berimbas kerumah warga menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan. Kamis 13/11/2025


    Hal ini dijelaskan warga yang enggan menyebut namanya kepada Ketua DPD MOSI Rudy Hutagaol saat melakukan investigasi adanya laporan warga disekitar Pergudangan di jalan Jatirejo Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu 12 November 2025. Hal ini diperkuat dengan adanya bau menyengat dari minyak solar yang diduga merupakan gudang penimbunan hingga selanjutnya tim awak media mencoba menelusuri kebenaran gudang tersebut, alhasil didapatkan dari hasil jejak rekaman video terlihat beberapa truck tangki berwarna putih biru sedang parkir di areal gudang.

    Hampir setiap Truck Tangki putih biru masuk ke dalam gudang, saya nga tau pasti isi muatannya tapi kayak nya solar. "Terang warga. Ditambah lagi pada saat menguatkan dugaan gudang tersebut tampak Satu unit Truck Tangki berwarna putih biru bermerek Transportir masuk kedalam gudang.


    Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial (D) . Dugaan aktivitas Gudang Yang dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar ilegal ini dikhawatirkan telah merugikan pihak Pertamina dan Negara, mengingat distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).


    Pasal 53 huruf (b) UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

    Mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Polsek Medan Tembung oleh Rudy Hutagaol terkait aktivitas Gudang yang diduga menimbun minyak solar tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, dan Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H., M.H saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp milik nya belum mendapatkan jawaban, hingga berita ini diterbitkan belum ada memberikan keterangan resmi terkait aktivitas Gudang tersebut 


    Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait seperti PT Pertamina segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal ini agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. Selanjutnya hal ini akan kita buatkan laporan Kepada pihak berwenang untuk dapat menindaklanjuti keberadaan Gudang yang diduga menjadi tempat menimbun BBM berjenis Solar."Pungkas Rudy.


    (Ratih).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini